Rabu, 21 November 2018

Ilmu Budaya Dasar Manusia dan Keadilan

Ilmu Budaya Dasar Manusia dan Keadilan Disusun Oleh : Kelompok 3 1. Amir Hafizh Islami /10518669 2. Fauziah Dioba /12518617 3. Rahadatul Aisy Putriani /15518798 4. Rika Dwi Aswanti Siregar /16518178 5. Salma Muti Salsabila /16518459 6. Shania Aulia /16518648 Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya atau sesuai dengan porsinya, adil tidak ha¬rus merata berlaku bagi semua orang tetapi sifatnya sangat subjektif. Keadilan bisa juga diartikan sebagai adalah suatu hal yang berkaitan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar antar sesama mendapatkan perlakuan sesuai hak dan kewajibannya. Dengan adanya keadilan, maka kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara menjadi lebih baik lagi. Keadilan diperlukan di segala bidang kehidupan baik itu hukum, ekonomi dan lain sebagainya. Hilangnya keadilan dapat memunculkan berbagai masalah di tengah masyarakat. Pengertian Keadilan Menurut KBBI Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. Keadilan berasal dari kata adil yang artinya menurut KBBI adalah sebagai berikut : • sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak, • berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran • sepatutnya; tidak sewenang-wenang Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli Selain penjelasan secara umum, para ahli dan pakar memiliki pendapat yang berbeda beda dalam mendefinisikan apa itu keadilan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini pengertian keadilan menurut para ahli secara lengkap, Aristoteles Keadilan adalah tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya. Ia juga berpendapat bahwa keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, yaitu titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak. Thomas Hubbes Keadilan adalah sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah. Plato Keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku. Ia juga berpendapat bahwa keadilan adalah sesuatu hal yang berada di luar kemampuan manusia biasa yang sumber berasal dari perubahan dalam masyarakat. Untuk mewujudkan keadilan, masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya. John Rawls Filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, John Rawls menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran. Notonegoro Keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Franz Magnis Suseno Keadilan adalah keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat keadaan menjadi harmonis. W.J.S Poerwadarminto Keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang. Imam Al-Khasim Keadilan adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya. Macam Macam Keadilan Berikut ini jenis dan macam macam keadilan secara umum, • Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu. • Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu. • Keadilan Legal (Iustitia Legalis), yaitu suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama atau banum commune. • Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran ataupun kejahatannya. • Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan. • Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva), yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh Manusia dan Keadilan: 1. Kasus Nenek Asyani Nenek Asyani dari kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani. Menurut nenek Asyani kayu jati yang dipermasalahkan tersebut ditebang oleh almarhum suami Asyani sekitar lima tahun silam dari lahan mereka sendiri. Dalam kasus Nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Kayu jati yang diduga dicuri oleh Nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 sentimeter. Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan Nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 sementara persidangan baru dibuka 3 bulan kemudian. Bayangkan bagaimana keadaan nenek itu di dalam penjara, seharusnya aparat hukum mempunyai kebijaksanaan terhadap Nenek Asyani yang sudah berusia lanjut. Walaupun Nenek Asyani sudah dalam penangguhan hukum, tetapi harus menjalani sidang berkali-kali di Pengadilan Situbondo. Sungguh miris hati kita mendengar kasus nenek Asyani yang sudah tua tetapi diperlakukan dengan tidak adil dimana dia ditahan sebelum diadakan persidangan seolah-olah dia seorang kriminal yang berbahaya dan telah merugikan rakyat banyak. Ditambah lagi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penanganan kasus tersebut yang terkesan berlarut-larut tanpa penyelesaian. 2. Kasus Buruh Pabrik Seorang buruh pabrik Krisbayudi dijebloskan dalam tahanan Polda Metro Jaya karena tuduhan terlibat kasus pembunuhan. Krisbayudi dituduh polisi terkait pembunuhan sadis yang dilakukan Rahmat terhadap Hertati dan anaknya ER pada 14 Oktober 2011. Kris Bayudi yang tidak tahu menahu kasus tersebut dibekuk aparat Polda Metro Jaya di parkiran pabrik di Cilincing Jakarta Utara. Selidik punya selidik, tim Polda Metro Jaya membekuk Krisbayudi atas bualan Rahmat. Krisbayu ditahan polisi selama 8 bulan Usai digelandang ke Polda Metro Jaya, Krisbayudi disiksa untuk mau mengakui skenario cerita pembunuhan versi polisi. Tidak hanya itu Kris juga disiksa oleh sesama tahanan. Alat kelamin Krisbayudi diolesi balsem 2 kaleng. Usai diolesi, tempat balsem yang terbuat dari kaca lalu dihantamkan ke kepala Krisbayudi hingga berdarah. Mendapat perlakuan seperti ini, Krisbayudi akhirnya tidak tahan dan mau mengaku jika dirinya terkait dalam pembunuhan mayat dalam koper itu. Di bawah tekanan tersebut, akhirnya Krisbayudi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 3. Kasus Mantri Misran Kasus ini bermula dari sebuah niat baik dan tanggung jawab Misran sebagai seorang mantri di suatu desa yang berada di Kalimantan Timur. Misran sudah mengabdikan hidup membantu melayani masyarakat selama lebih dari 18 tahun. Namun Misran dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tenggarong pada tahun 2009 karena telah memberikan obat penyembuh rasa sakit kepada pasien. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D juncto Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Mirsan tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter. Misran mengatakan bahwa kalau bukan kami, siapa lagi yang akan menolong masyarakat. Jika harus ke dokter, perjalanan dari pedalaman Kalimantan butuh waktu berjam-jam sehingga tak mungkin pasien tertolong. 4. Kasus Tiga Nelayan Kisah pilu tiga nelayan dari Pandeglang dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum, Banten, pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan. Mereka ditahan di penjara kemudian diseret ke meja hijau. Jaksa dalam dakwannya menjerat ketiganya dengan pasal 33 UU No 5 tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan dituntut jaksa dengan 4 bulan penjara dengan denda Rp 500 ribu. Padahal tiga nelayan tersebut menangkap ikan bukan karena keserakahan melainkan demi kebutuhan yang sangat mendesak untuk kelangsungan hidup dan keluarganya. 5. Kasus Penjual Cobek Penjual cobek miskin Tajudin harus meringkuk di penjara selama 9 bulan. Polsek Tangerang Selatan menjebloskan Tajudin dengan tuduhan mengeksploitasi anak dengan cara mempekerjakan mereka berjualan cobek, pada April 2016. Padahal, Tajudin hanyalah penjual cobek miskin dari Bandung Selatan. Yang membantu menjual cobek adalah keponakan yang putus sekolah. Mereka membantu untuk menyambung hidup. 6. Kasus Prita Berawal dari keluhan Prita tentang pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang melalui email. Ibu dua anak ini menerima diagnosis yang salah dari pihak RS tersebut. Ia divonis DBD, padahal hanya menderita gondong. Email yang ditulis Prita ternyata beredar luas di dunia maya. Sehingga ia dijatuhi denda Rp. 204 juta oleh pihak rumah sakit dan divonis 6 bulan penjara, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun dengan alasan pencemaran nama baik. Sontak warga negara Indonesia langsung geram dan mendukung Prita. Sampai-sampai muncul lah sebuah gerakan bernama Koin Untuk Prita melalui akun Facebook. Gerakan tersebut mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengumpulkan uang untuk besaran denda Prita. Dari kasus-kasus tersebut kita bisa menilai bahwa hukum di negara kita belum mampu memberikan keadilan kepada rakyat biasa yang tidak punya harta, posisi dan status yang tinggi. Hukum di Indonesia banyak membiarkan kasus-kasus berat jika pelakunya mempunyai harta dan kekuasaan. Rakyat biasa yang melakukan pelanggaran langsung dijebloskan ke penjara meskipun hanya melakukan pelanggaran kecil. Sedangkan pejabat-pejabat yang melakukan korupsi sampai milyaran bahkan trilyunan dapat berkeliaran dengan bebas. Meskipun ada beberapa koruptor yang dipenjara, mereka masih menikmati fasilitas mewah di penjara bahkan lebih mewah dari rakyat biasa yang tinggal di luar penjara. Kasus ketidakadilan hukum yang dialami Nenek Asyani, Mantri Misran, Tajudin dan rakyat lainnya mencerminkan bahwa hukum di Indonesia itu tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. https://www.zonareferensi.com/pengertian-keadilan/ https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan-bab7/ https://sisysp29.blogspot.com/2016/11/hubungan-manusia-dengan-keadilan.html https://malangtoday.net/flash/nasional/4-kasus-keadilan-di-indonesia/ https://news.detik.com/berita/3477130/tragedi-si-miskin-penjara-dulu-keadilan-kemudian https://nasional.kompas.com/read/2009/06/03/1112056/inilah.curhat.yang.membawa.prita.ke.penjara https://news.detik.com/berita/3396318/si-miskin-dipenjara-tanpa-dosa-pemulung-hingga-penjual-cobek http://studentsite.gunadarma.ac.id

Rabu, 10 Oktober 2018